PENGHIANATAN TERHADAP TUNTUTAN REFORMASI.

Akhir-akhir kita mendengar kabar dari Mendagri menujuk perwira Polri aktif yaitu Irjen M. Iriawan sebagai PLT Gubernur Jawa Barat, Alasan Mereka ditunjuk menjadi Plt untuk mengamankan Pilkada serentak,(ujar Mendagri Tjahjo kumolo).

Akan tetapi dalam UU pilkada menyebutkan pada pasal 201 ayat 10.
“Posisi penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan perundang-undangan".
Dan ini jelas sekali bahwa seorang jika ingin diangkat menjadi Plt dia harus dari pimpinan tinggi madya atau aparat sipil negara(ASN),bukan dari Polri.

Dalam UU Kepolisian pun Menyebutkan pada pasal 28 ayat 3 tahun 2008.
“Anggota Polri dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Dari UU diatas tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa anggota Polri jika ingin menduduki jabatan sebagai apapun diluar kepolisian harus mengundurkan diri dari kepolisian, akan tetapi disini Polri yang bakalan menjadi Plt sama sekali tidak mengundurkan diri dari kepolisian dan ini dapat kita artikan dari UU diatas bahwa ini sudah bertentangan konstitusi tepatnya dengan UU ASN, Pilkada, dan Kepolisian.

Kembali kepada judul dari tulisan ini kenapa saya katakan ini penghiatan terhadap tuntutan reformasi?

Seperti yang telah kita ketahui bahwa tuntutan dari reformasi salah satunya adalah penghapusan DWI FUNGSI ABRI, Nah yang patut kita pertanyakan apakah tuntutan tersebut terpenuhi, tentunya dengan pernyataan mendagri mengangkat perwira polri aktif ini sebagai plt gubernur Jabar, sama sekali tidak memegang amanat reformasi dan jelas sekali sudah menghianati tuntutan reformasi.
Kenapa saya katakan seperti itu karena jelas sekali dari alasan dari Mendagri Bapak Tjahjo Kumolo mengatakan alasan mereka mengangkat perwira polri aktif tersebut untuk mengamankan pilkada serentak 2018, terkhusus di Jawa barat.

Dan ini jelas sekali bahwa ada Dua fungsi dari polri yaitu:
1. Untuk keamanan pilkada
2. Sebagai Plt Gubernur

Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa DWI FUNGSI ABRI masih berdiri dan ini menandakan adanya penghianatan dari tuntutan reformasi , dan juga ini artinya kita kembali lagi ke rezim (layaknya) orde baru.
Dan dilain sisi bahwa pengangkatan Plt gubernur untuk ke Netralitasan, lantas yang harus kita pertanyakan adalah apakah pandangan masyarakat terkhususnya di Jawa Barat akan netral, karena seperti yang telah kita ketahui bahwa salah satu dari calon wakil Gubernur di Jawa Barat ada dari polri yaitu Bapak Anton Charliyan beliau merupakan mantan Kapolda Jawa Barat.

Dari hal ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa pandangan masyarakat mengenai hal ini akan memandang kenetralan polri sangat diragukan, dan bisa saja polri yang dijadikan plt ini ingin memenangkan calon dari polri tadi, dan ini dapat kita artikan bahwa jika alasan untuk kenetralan kenapa harus polri apakah ASN tidak bisa, jadi alasan dari Mendagri itu sangatlah tidak masuk akal.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah seharusnya yang ditunjuk menjadi Plt adalah dari Kemendagri itu sendiri, jikalau kurang kouta kenapa tidak dari Kementerian lain, dan kenapa mesti polri, hal ini lah yang harus kita pertanyakan, untuk menjaga kenetralan tidak harus dari polri, karena tugas polri adalah hanya untuk mengamankan bukan menjadi pengaman sekaligus penjabat, dan juga UU telah mengatur kenapa harus di tentang.

Tolonglah pak Mendagri! Janganlah menghianati tuntutan dari reformasi karena mahasiswa dan masyarakat Indonesia telah susah payah untuk memperjuangkan hal itu, kenapa bapak seperti ini, tempatkanlah fungsi polri sebagaimana mestinya lah pak agar tidak ada pandangan buruk terhadap citra kenetralan dari polri itu sendiri.

Untuk kawan-kawan mahasiswa saya mengajak kawan-kawan, mari kita kawal terus perpolitakan yang ada di negeri kita sebagaimana fungsi kita sebagai Social Controldan sebagai mitra kritis pemerintah.

Salam pergerakan dari saya Anggota Polkastrat BEM KM FKIP UNSRI 2017.
HIDUP MAHASISWA!!!!

Komentar